Pemkab Bengkalis Menangkan Gugatan PT SIPP, Apresiasi Pengadilan Tinggi Dan Pihak Kejari Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menangkan gugatan atas perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara sesuai Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.
Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara tersebut dalam konferensi pers yang disampaikan Bupati Kasmarni didampingi Wakil Bupati, H Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata usaha negara, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi.
Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat ini, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan, berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar.
Ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat. Kemudian, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500. Atas hasil putusan ini, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru.