Pemkab Bengkalis Menangkan Gugatan PT SIPP, Apresiasi Pengadilan Tinggi Dan Pihak Kejari Bengkalis
"Hal ini membuktikan bahwa jalan hukum ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, saya mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup,"ungkap Kasmarni.
"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya,"sambung Bupati.
Disamping itu, Kasmarni tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.
"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat,"ucapnya lagi.
Kasmarni tak lupa juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa dimaksud.
Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.