Menu

Mulai 1 April, Mobil Berkecepatan 120 KM/Jam di Tol Bakal Kena Tilang

Fitrianto 29 Mar 2022, 00:26
BeritaSatu.com
BeritaSatu.com

RIAU24.COM -  Sejumlah speed kamera di pasang di berbagai titik jalan tol untuk memantau mobil yang melintas dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam akan ditilang!

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebut bahwa kamera tersebut akan dipakai untuk mengintai pengendara mobil yang sering memacu kecepatan mobilnya secara berlebihan, adapun batas maksimal kecepatan sudah ditetapkan 120 km/jam.

Aturan terkait batas kecepatan maksimal di jalan tol juga telah diatur dalam Perpu No. 79 th 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 1.

Kemudian diperkuat dengan Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya disebutkan kecepatan di jalan tol 60 – 100 km/jam.

Pengendara mobil bisa mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang dimana dalam aturan dituliskan bahwa di jalan tol dalam kota bisa melaju 60 – 80 km/jam.

Sedangkan untuk tol luar kota 60 – 100 km/jam. Bila melebihi batas tersebut, maka polisi akan melakukan penagihan denda.

Halaman: 12Lihat Semua