Hingga H-1 Disnaker Pekanbaru Tidak Ada Terima Aduan Tentang THR
RIAU24.COM - PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga H-1 Idul Fitri 1443 H/2022 M tidak ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (9/5).
Baca juga: Kapolsek Sukajadi Adakan Kegiatan Cooling System untuk Pilkada Damai 2024 di Yayasan Budha Tzu Chi
Namun demikian, pihaknya memperkirakan ada di antara perusahaan yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan yang ditetapkan.
"Kalau prediksi kita, pasti ada itu, tidak mungkin tidak ada karena jumlah perusahaam ada sekitar 3 ribuan," ujar pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini.
zxc2