Menu

Mengenal Sejarah Perubahan Nama Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

Azhar 26 May 2022, 22:26
Ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri. Sumber: Internet
Ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Ada banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seleksi masuk PTN dari masa ke masa.

Yang terbaru tentu saja Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dikutip dari sindonews.com.

Semua berawal dari SKALU (1976). SKALU adalah Sekretariat Kerja Sama Antar Lima Universitas.

Dalam SKALU inilah untuk pertama kalinya seleksi masuk PTN digelar secara serentak.

Sesuai namanya, SKALU beranggotakan lima PTN dan kelima PTN tersebut adalah: Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga.

Dari SKALU, sistem seleksi mahasiswa baru pada tahun 1979 berkembang menjadi Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas (SKASU) di mana universitas yang andil bagian dalam sistem ini bertambah menjadi 10 universitas.

Kelima universitas yang bergabung dalam kepanitiaan adalah Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Sumatera Utara. SKASU sendiri merupakan akronim dari

Yang berikutnya Sipenmaru (1983) akronim dari Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Tidak lagi hanya diikuti oleh sepuluh perguruan tinggi negeri, kini lebih banyak lagi PTN yang tergabung dalam seleksi nasional.

Pada era Sipenmaru inilah diperkenalkan sistem seleksi masuk PTN tanpa menggunakan tes yang disebut Penelusuran Minat dan kemampuan (PMDK).

Seleksi masuk perguruan tinggi kembali mengalami perubahan nama pada tahun 1989 dari Sipenmaru menjadi UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri).

Di UMPTN, mulai dikenalkan seleksi berdasarkan kelompok ujian yang terdiri dari tiga yaitu IPA, IPS, dan IPC (Campuran).

Pasca ditutupnya UMPTN, pada tahun 2002 paguyuban 45 rektor PTN yang ada di Indonesia bersepakat untuk mengadakan seleksi serempak.

Untuk melaksanakannya, mereka membuat sistem seleksi bernama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dengan menggunakan mekanisme pelaksanaan yang sama dengan yang dimiliki UMPTN.

Bedanya, seleksi masuk tidak lagi diselenggarakan oleh pemerintah melainkan oleh badan independen bernama SPMB.

Nama seleksi nasional kembali mengalami perubahan pada tahun 2008 dari SPMB menjadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Perubahan ini salah satunya disebabkan adanya polemik dalam pelaksanaan SPMB yang disusul dengan keluarnya 41 universitas dari SPMB.

Perjalanan SNMPTN terus mengalami perkembangan dan salah satunya adalah pada 2010 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.

Seleksi masuk PTN lagi-lagi mengalami perubahan format. Jika sebelumnya SNMPTN dibagi menjadi undangan dan tertulis, kali ini ujian tertulis diadakan melalui SBMPTN dan SNMPTN murni menjadi jalur undangan tanpa tes seperti PMDK.

Kuota penerimaan mahasiswa baru juga diubah menjadi 50 persen lewat jalur undangan atau SNMPTN, 30 persen lewat SBMPTN dan 20 persen sisanya melalui ujian mandiri.

Format ini bertahan hingga tahun 2016. Pada tahun 2017 ada perubahan yang terjadi yakni kuota mahasiswa baru di mana SNMPTN dan SBMPTN paling sedikitnya sebanyak 30 persen dan untuk seleksi mandiri paling banyak 30 persen.