Ketua DPRD Bengkalis Pimpin Rapat Paripurna Pokir dan Ranperda Kerjasama Daerah Serta PPA
Selanjutnya, terkait Ranperda kerjasama Daerah, Kasmarni menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraannya sesuai dengan regulasi sebagai dasar hukum, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka optimalisasi potensi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah," tutup Kasmarni.
Disampaikannya, perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024 pasal 157 dan 158 bab XVII disampaikan oleh Ketua Bapemperda Sanusi.