Pria Gay Ini Dipenjara karena Tak Kasih Tahu 'Lawan Mainnya' Dia Positif HIV
ilustrasi
RIAU24.COM - Singapura - Seorang pria berusia 48 tahun dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena tidak memberi tahu pasangannya bahwa dia positif HIV, Selasa (7/6).
zxc1
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Melansir dari CNA, pria itu didiagnosis menderita HIV pada Juli 2017 dan oleh otoritas Pusat Nasional untuk Penyakit Menular, dia diharuskan untuk memberi tahu pasangannya mengenai kondisi kesehatannya itu.
zxc2