Ayah Kandung Di Kabupaten Bengkalis Tega Cabuli Anaknya Masih Dibawah Umur
RIAU24.COM -BENGKALIS - GMI (43) seorang ayah kandung yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun diringkus tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
Tersangka GMI diringkus Rabu 8 Juni 2022 pukul 22.30 wib lalu tepatnya di perumahan Cendana No 8 Blok N, Kota Batam, berdasarkan laporan dari EI (40) bersama bunga (16).
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo kepada sejumlah wartawan membenarkan dengan penangkapan tersebut, Minggu 12 Juni 2022.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi dengan mengintruksikan Panit Opsnal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi agar melakukan penyelidikan dari laporan yang telah diterima pihak Reskrim.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban mendapatkan informasi bahwa GMI sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kota Batam.
"Mendapat informasi, tim opsnal Polsek Mandau berangkat menuju Batam dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Rabu (08/06) pukul 22:30 wib, GMI berhasil diamankan. Tersangka GMI diamankan di Polsek Batu Ampar yang membackup polsek Mandau,"ujarnya.
Dikatakan Kapolsek Mandau, kejadian tersebut, pada Bulan Desember 2020 silam TKP dirumah EI di kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Yang saat itu telah terjadi TP pencabulan terhadap anak kandung EI yang dilakukan oleh GMI.
“Kejadian tersebut ketahui EI pada saat sedang berada di rumahnya bersama korban, korban menceritakan pada EI bahwa pada Bulan Desember 2020 lalu, GMI yang merupakan ayah kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan mengelus kemaluan, pinggang dan meremas payudara serta mencium bibirnya,"beber Kapolsek Mandau.
Atas kejadian tersebut, EI merasa tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sehingga tersangka GMI berhasil diringkus.