Menu

Kemensos: Lembaga ACT Dapat Mengajukan Izin PUB Tapi dengan Syarat

Zuratul 7 Jul 2022, 08:36
Ilustrasi ACT Care Humanity/MRI
Ilustrasi ACT Care Humanity/MRI

"Sebagai contoh seperti bila ada penyelenggara PUB yang belum menyampaikan Laporan PUB yang sudah jatuh tempo, maka perizinan baru ditangguhkan atau tidak dapat diproses sampai penyelenggara memenuhi kewajiban pelaporan PUB," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan PUB ACT. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebut ACT diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB. ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi baik dalam bentuk uang maupun barang.

Sementara itu, ACT akan mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB dengan mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos hari ini, Kamis (7/7).

Halaman: 12Lihat Semua