Meski Kalah di Pengadilan, MS Glow Tak Berhenti Produksi
RIAU24.COM - Perseteruan antara PS Glow dan MS Glow makin memanas saat putusan pengadilan memenangkan PS Glow dalam persidangan.
Shandy Purnamasari sebagai pemilik brand MS Glow menyampaikan pihaknya akan tetap melanjutkan operasional bisnisnya seperti biasa.
zxc1
Hal tersebut lantaran pihaknya menganggap putusan Pengadilan Negeri Surabaya belum mengikat dan masih ada upaya kasasi. Kasasi adalah salah satu upaya hukum untuk pengajuan naik banding.
Sebelumnya pengadilan Surabaya telah memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi dan penjualan. Shandy meyakini pihaknya lah yang pertama kali menggunakan merek dagang sejak 2013. Oleh sebeb itu pihaknya akan mengupayakan kasasi.
“ Kami percaya keadilan akan ditegakkan apalagi kamilah yang pertama kali menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan juga sudah terdaftar di Ditjen Haki pada 2016” ungkap Shandy.
Saat ini pengadilan Surabaya telah mengabulkan gugatan PS Glow terkait penggunaan merek dagang MS Glow pada Rabu, 13 Juli 2022, putusan itu menghasilkan dengan dikabulkannya sebagian gugatan.
Selanjutnya pengadilan Surabaya memerintahkan MS Glow untuk membayar kerugian sebesar 37 miliar rupiah. Tak hanya itu pengadilan juga memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksinya dan penjualannya.