Bawaslu Buka Posko Pengaduan Untuk Cegah Parpol Catut Nama Atau Data Pribadi Masyarakat
Disamping itu, pihaknya juga menghimbau kepada parpol yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk menghindari berbagai pelanggaran selama tahapan ini dilaksanakan, diantaranya tidak menyertakan anggota TNI/Polri sebagai pengurus maupun keanggotaan parpol, serta melibatkan para pejabat
“Sebagai bentuk pengawasan dan upaya pencegahan selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 ini, kita juga turut menghimbau kepada pemerintah daerah (Bupati red,) seluruh jajarannya di bawah, apabila ada nama ataupun data pribadi pegawainya dicatut oleh oknum suatu parpol agar melaporkannya kepada Bawaslu Bengkalis,” tegas Usman.
Untuk mengetahui apakah nama/data pribadi masyarakat dicatut atau tidak oleh oknum parpol di dalam SIPOL bagi kepentingan administrasi pendaftaran ke KPU.
Usman menyebut bahwa masyarakat luas dapat melakukan pengecekan data dirinya padi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Bila ternyata nama atau data pribadinya terdaftar dalam SIPOL, sementara yang bersangkutan merasa buka anggota atau pengurus suatu parpol, maka dapat membuat pengaduan dan melaporkan hal itu kepada Bawaslu Bengkalis," pungkas Usman.