Menu

Diringkus Dikediamannya, LA Bersama 7,61 Gram Sabu Tak Berkutik Disergap Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 26 Aug 2022, 01:04
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 7,61 gram sabu beserta satu orang tersangka berinisial LA (48) warga jalan lintas pekanbaru - Duri Km 94 Desa Tengganau diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis, Minggu 21 Agustus 2022 kemarin.

Tersangka ini diamankan disebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri KM 94 Desa Tengganau, Minggu 21 Agustus 2022 kemarin.

"Barang bukti sebanyak 28 paket sabu seberat 7,61 gram, satu unit handpone, timbangan digital, satu bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp500 ribu rupiah,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Jumat 26 Agustus 2022.

Iptu Toni Armando menerangkan bahwa awal penangkapan tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, mendpatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, saat itu tersangka sedang berada dirumahnya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Setelah berhasil diringkus, tersangka langsung dilakukan introgasi dan mengakui bahwa mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama A. Dan peran tersangka ini adalah bandar," pungkasnya.