Menu

Kini Semua Jenis SIM Memiliki Batas Usia yang Berbeda, Cek Berikut Ini!

Intan Salfitri 29 Aug 2022, 09:56
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

Sementara itu, untuk pendaftaran SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal itu juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

 Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

SIM A: Rp 120.000

SIM B: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

Sambungan berita: SIM C: Rp 100.000
Halaman: 234Lihat Semua