Tok, AHY Coret Nama Lukas Enembe dari Kursi Ketua Demokrat Papua

Lukas Enembe. Sumber: AP News
Namun jika nanti Lukas terbukti tidak bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 6 anggaran dasar Demokrat.
"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa," sebutnya.