Saksi Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J Saat di Rumah Magelang
RIAU24.COM - Agenda persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/22) adalah pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjadi salah satu dari saksi yang dimintai keterangannya oleh pengadilan.
Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi sempat menggoda Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Di Magelang itu, ada informasi terdakwa Putri Candrawathi menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," kata Kamaruddin di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, Kamaruddin mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J telah direncanakan sejak di Magelang.
Ia juga mengutarakan, hasil invenstigasi diketahui Kuat Ma'ruf memegang pisau yang ditujukan ke Brigadir J, begitu juga asisten rumah tangga yang menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa.
"Kemudian ada informasi juga Bripka RR pergi mengurus anak Bu Putri ke tempat sekolahannya bersama Bharada E atau terdakwa. Kemudian ada informasi mengenai pelucutan atau penyembunyian barang bukti seperti CCTV atau DVR," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyebutkan hasil investigasi ditemukan bahwa Ferdy Sambo bertengkar dengan Putri Candrawathi pada 6 menjelang 7 Juli 2022. Adapun pertengkaran itu terjadi karena persoalan wanita.
"Pertengkarannya informasi karena wanita. Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu Putri bahwa si bapak ada wanitanya begitu, karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah, Bu Putri tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," katanya.
(***)