Laporan Bawaslu: Ada 3.189 Lokasi yang Sulit Bagi Pemilih untuk Mencoblos di Pemilu 2024
"Dari data di atas, sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU, namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus," tuturnya.
Intinya, kata Lolly, penentuan lokasi khusus tersebut belum sepenuhnya mencakup lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.
Hal itu terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus. Lolly mendorong KPU agar lebih serius dalam identifikasi lokasi khusus tersebut.
Lolly meminta penentuan lokasi khusus ini dapat menjadi perhatian oleh KPU, terutama dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah," ungkap dia.
Bawaslu juga mengimbau KPU melakukan sosialisasi dan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus.