Laporan Bawaslu: Ada 3.189 Lokasi yang Sulit Bagi Pemilih untuk Mencoblos di Pemilu 2024
Sekedar informasi, dari ketentuan Pasal 178 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Sehingga, KPU pusat melalui KPU Kabupaten dan Kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
(***)