Menu

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Wakil MPR: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Harus Dihentikan!

Amastya 7 Feb 2023, 08:40
Wakil MPR sebut setelah MK Tolah gugatan masa jabatan presiden, wacana penundaan Pemilu 2024 harus dihentikan
Wakil MPR sebut setelah MK Tolah gugatan masa jabatan presiden, wacana penundaan Pemilu 2024 harus dihentikan

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2023 lalu menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini ditanggapi Syarief Hasan selaku Wakil Ketua MPR RI. Syarief mengapresiasi putusan itu dan ia mengatakan pihaknya (MPR) juga akan mengawal putusan MK tersebut.

"Sebenarnya (Pasal 7) konstitusi UUD NRI 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden bahwa masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," kata Syarief Hasan di Surabaya, Senin (6/2/2023) dikutip sindonews.com.

Syarief berpandangan, MK telah menegakan konstitusi dengan mengeluarkan amar putusan terhadap permohonan Partai Berkarya yang menginginkan presiden dua periode boleh maju menjadi calon wakil presiden.

"Memang sudah seharusnya konstitusi ditegakkan," ujarnya.

Politikus senior Partai Demokrat ini mengatakan dengan putusan itu, masa jabatan presiden hanya sampai lima tahun atau hanya sampai 2024.

Halaman: 12Lihat Semua