Menu

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Wakil MPR: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Harus Dihentikan!

Amastya 7 Feb 2023, 08:40
Wakil MPR sebut setelah MK Tolah gugatan masa jabatan presiden, wacana penundaan Pemilu 2024 harus dihentikan
Wakil MPR sebut setelah MK Tolah gugatan masa jabatan presiden, wacana penundaan Pemilu 2024 harus dihentikan

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2023 lalu menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini ditanggapi Syarief Hasan selaku Wakil Ketua MPR RI. Syarief mengapresiasi putusan itu dan ia mengatakan pihaknya (MPR) juga akan mengawal putusan MK tersebut.

"Sebenarnya (Pasal 7) konstitusi UUD NRI 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden bahwa masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," kata Syarief Hasan di Surabaya, Senin (6/2/2023) dikutip sindonews.com.

Syarief berpandangan, MK telah menegakan konstitusi dengan mengeluarkan amar putusan terhadap permohonan Partai Berkarya yang menginginkan presiden dua periode boleh maju menjadi calon wakil presiden.

"Memang sudah seharusnya konstitusi ditegakkan," ujarnya.

Politikus senior Partai Demokrat ini mengatakan dengan putusan itu, masa jabatan presiden hanya sampai lima tahun atau hanya sampai 2024.

"MPR akan mengawal putusan MK ini. Kita harus menegakan konstitusi," tuturnya.

Dia menjelaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD, sedangkan lembaga yang bisa melakukan amendemen dan menetapkan UUD hanya MPR.

Syarief juga menyatakan dalam beberapa kesempatan pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amendemen UUD pada periode ini.

Dia juga mengingatkan, putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.

"Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara," tegasnya.

Oleh karena itu, Syarief menegaskan, jika ada pihak-pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut.

"Memang wacana itu hak setiap negara, namun sebenarnya pintu untuk melanjutkan wacana tersebut sudah tertutup dengan putusan MK ini," tambahnya.

Selain soal wacana masa jabatan presiden tiga periode, Syarief juga mengimbau pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghentikan wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi.

"Dalam UUD secara eksplisit ditegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ini harus dilaksanakan secara konsekuen. Kalau tidak dilaksanakan justru melanggar konstitusi," pungkasnya.

(***)