Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Lawan Balik Upaya Hukum
RIAU24.COM - Pengajuan banding yang dilakukan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Empat terdakwa yang mengajukan banding yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Korps Adhyaksa itu akan melawan balik terhadap upaya hukum yang diajukan empat terdakwa tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Ketut menjelaskan, banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023) dikutip sindonews.com.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 67 KUHAP tersebut berbunyi bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan sikap terhadap Putusan Pengadilan huruf k tersebut, bunyinya adalah dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.
"Huruf l 'pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan'," katanya.
Upaya hukum banding yang dilakukan oleh JPU meski semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan.
JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).
"Namun ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.
"Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo," pungkasnya.
(***)