Menu

Larangan ketika Berihram, Jemaah Akan Terkena Denda Ini Jika Tak Melakukannya

Rizka 23 Feb 2023, 13:41
Ihram
Ihram

RIAU24.COM Ihram termasuk dalam rukun haji/umrah dan wajib haji/umrah. Oleh karena itu, tak boleh terlewat bagi siapa pun yang melakukan ibadah haji maupun umrah. Jika tak melakukannya, maka jemaah bisa dikenakan denda dengan menyembelih seekor kambing.

Lantas apa saja yang menjadi larangan saat berihram?

Ahmad Sarwat dalam bukunya Ihram, menerangkan makna ihram yakni berniat masuk ke dalam wilayah yang diberlakukan di dalamnya berbagai keharaman di dalam haji dan umrah.

Wilayah keharaman di sini bukan bermaksud untuk melaksanakan segala hal yang diharamkan. Melainkan bila seseorang masuk ke daerah tersebut, maka segala keharaman dalam ibadah haji mulai berlaku baginya.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, menyebutkan sejumlah larangan ihram:

1. Berhubungan sanggama dan hal-hal yang mungkin mengarah kepada hal itu, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, atau berbicara hal-hal mengenai demikian.

2. Melaksanakan kejahatan maupun maksiat, seperti membunuh atau hal lain yang tidak diperbolehkan oleh ajaran agama.

3. Berseteru atau berdebat dengan siapa pun, misal dengan kerabat, teman, hingga orang lain. Allah SWT menyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 mengenai ketiga larangan di atas:

فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ

Arab Latin: Fa man faraḍa fīhinnal-ḥajja fa lā rafaṡa wa lā fusụqa wa lā jidāla fil-ḥajj

Artinya: Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji.

4. Memakai pakaian yang dijahit dilarang bagi laki-laki, seperti gamis, jubah, celana, kopiah, hingga sepatu. Sebagaimana dalam hadits Nabi SAW dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

لا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا الْبُرْئُسَ وَلَا السَّرَاوِيْلَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْخَفَّيْن إِلا أَلا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ.

Artinya: "Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za'faran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaklah ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki." (HR Bukhari & Muslim)

Sementara untuk kaum wanita tidak dilarang untuk menggunakan pakaian yang dijahit. Adapun Nabi SAW melarang busana yang diberi wewangian, cadar, dan sapu tangan. Sesuai sabdanya dari Ibnu Umar, ia berkata:

"Rasulullah melarang perempuan yang sedang ihram mengenakan sapu tangan, cadar, dan pakaian yang diberi wewangian wars atau minyak zakfaran. Selaian pakaian-pakaian itu, mereka boleh mengenakan pakaian yang mereka sukai, seperti mu'ashfar (sejenis pakaian yang diimpor dari Mesir), sutra, perhiasan, celana pendek, gamis, ataupun sepatu." (HR Abu Dawud & Hakim)

5. Melaksanakan akad nikah atau menikahkan orang lain. Dikatakan bahwa akad nikah yang dilakukan saat berihram termasuk hal yang tidak dibenarkan oleh Nabi SAW, dalam sabdanya dari Utsman bin Affan:

"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melakukan khitbah." (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah & Tirmidzi

6. Menggunting rambut yang ada di kepala dan tubuh. Serta kesepakatan ulama dalam hal larangan memotong kuku tanpa adanya halangan. Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:

وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ

Arab Latin: wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk,

Artinya: Jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.

7. Memakai wewangian di tubuh maupun di pakaian, baik bagi pria atau wanita. Yang mendasarinya adalah ketika Ibnu Umar mencium aroma wewangian dari Muawiyah saat melaksanakan ihram. Kemudian Ibnu Umar berkata kepadanya: 'Kembalilah dan basuhlah, sungguh aku telah mendengar Rasulullah bersabda, "Orang yang haji itu kusut dan berbau tak sedap." (HR Tirmidzi & Ibnu Majah)

8. Berburu hewan darat dan memakannya tidak diperbolehkan, tetapi hewan laut boleh. Dilarang pula merusak telur hewan darat, memerah susu, hingga melakukan transaksi jual beli hewan darat. Sesuai kalam Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 96:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Arab Latin: Uḥilla lakum ṣaidul-baḥri wa ṭa'āmuhụ matā'al lakum wa lis-sayyārah, wa ḥurrima 'alaikum ṣaidul-barri mā dumtum ḥurumā, wattaqullāhallażī ilaihi tuḥsyarụn

Artinya: Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.