PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda Sampai 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu serentak 2024 hingga 2025. Sumber: Internet
Gugatan diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.
Setelah gugatan diterima pastinya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.