Menu

Apa yang Akan Terjadi Setelah PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024

Azhar 2 Mar 2023, 20:25
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tunda pemilu 2024. Sumber: sindonews.com
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tunda pemilu 2024. Sumber: sindonews.com

RIAU24.COM - Mengulang seluruh tahapan pemilu yang sudah berjalan adalah tugas KPU selanjutnya setelah PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk tunda pemilu 2024.

Sama-sama diketahui, PN Jakarta Pusat menerima gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dibuktikan dengan beredarnya salinan dokumen Putusan Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst pada Kamis 2 Maret 2023.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Tak sampai disitu, KPU juga harus mengulang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dari yang paling awal.

Alasan pengulangan karena Partai Prima selaku parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 telah dirugikan.

Untuk diketahui, gugatan Prima dilayangkan oleh Ketua Umum Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022.

Mereka melayangkan gugatan karena menuduh KPU tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan.

Data tersebut adalah syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Akibat ketidaktelitian itu proses verifikasi administrasi itu, data keanggotaannya di 22 provinsi tercatat tidak memenuhi syarat (TMS).

Padahal, data yang diberikan kepada KPU telah memenuhi syarat (MS), darn Partai Prima bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual.