Menu

PKB Endus Keterlibatan Pihak Asing Soal Perintah Menunda Pemilu 2024

Azhar 4 Mar 2023, 06:54
Politisi PKB, Luqman Hakim menduga adanya keterlibatan pihak-pihak asing dalam keterlibatan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pemilu. Sumber: RMol Bengkulu
Politisi PKB, Luqman Hakim menduga adanya keterlibatan pihak-pihak asing dalam keterlibatan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pemilu. Sumber: RMol Bengkulu

RIAU24.COM - Politisi PKB, Luqman Hakim menduga adanya keterlibatan pihak-pihak asing dalam keterlibatan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pemilu.

"Patut diduga ada kepentingan asing," sebutnya dikutip dari rmol.id, Sabtu, 4 Maret 2023.

Menurutnya, pihak asing tersebut menginginkan kesatuan negara ini terpecah dengan cara menggagalkan pemilu.

"Mereka ingin memecah-belah dan menghancurkan NKRI, dengan pintu masuk menggagalkan Pemilu 2024," sebutnya.

Padahal, Pemilu 2024 tak hanya menjadi momentum kontestasi antar partai politik dan Capres Cawapres, melainkan sebagai ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut pengaruh di Indonesia.

"Karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pasti terlibat dalam tarik ulur penundaan Pemilu," sebutnya.

Setelah ini mereka mengajak semua pihak untuk kembali kepada tujuan dan kepentingan bersama.

Serta menjadikan Pemilu sebagai sarana rakyat melaksanakan kedaulatannya.

"Jadikanlah Pemilu 14 Februari 2024 sebagai jalan konstitusional untuk berkuasa secara damai dan bermartabat," sebutnya.