Menu

Sidang Kasus Luhut Binsar Ditunda 8 Juni, Pengacara Haris Fatia Protes: Ini Intervensi! 

Zuratul 29 May 2023, 13:33
Sidang Kasus Luhut Binsar Ditunda 8 Juni, Pengacara Haris Fatia Protes: Ini Intervensi!. (detik.com/Foto)
Sidang Kasus Luhut Binsar Ditunda 8 Juni, Pengacara Haris Fatia Protes: Ini Intervensi!. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandhjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidayanty, hari ini. 

Ketua hakim Cokorda Gede arthana menyebutkan bahwa saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan untuk dimintai keterangan. 

"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).

Atas hal itu, pengacara Haris dan Fatia melayangkan protes. Sebab jadwal yang ditentukan hakim berdasarkan ketersediaan Luhut dan bukan berdasarkan waktu yang sudah disepakati di awal persidangan.

"Itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya," ucap penasihat hukum Haris dan Fatia.

Pengacara Haris dan Fatia juga merasa Luhut sudah mengintervensi persidangan. Pasalnya surat permintaan penundaan sidang dari pengacara Luhut semestinya tidak bisa semena-mena diterima oleh majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, mestinya surat dari JPU terkait dengan izin itu tidak boleh diakomodir oleh hakim, kenapa?" ucap pengacara Haris dan Fatia.

"Karena seseorang itu tidak berhak mengintervensi sidang ini karena saksi pelapor wajib hukumnya mengikuti jadwal yang sudah kita sepakati ini kan menunjukkan dugaan saya kalau ada intevensi lain di sidang ini," imbuh dia.

Hakim lalu membantah adanya intervensi pihak Luhut di persidangan. Menurut hakim, surat permintaan penundaan itu hanya sebuah permohonan yang bisa dikabulkan atau tidak.

"Ini permintaan, permintaan ini kan bisa dikabulkan bisa tidak, itu tidak ada memaksa, itu kebijaksanaan majelis hakim itu saja," tegas Ketua Hakim Cokorda.

(***)