Gegara Ulah Bule, Gubernur Bali Semprot Bupati dan Walikota: Seakan-akan Kita Ini Tidak Melakukan Apa-apa
Sebelumnya, dalam rakor tersebut Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE tersebut mulai berlaku Rabu (31/5/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam edaran tersebut Pemprov Bali menjabarkan hal-hal yang diwajibkan dan dilarang (do's and don'ts) oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Pulau Dewata.