Menu

Pemodal Akan Mudah Lakukan Money Politik di 2024 Kalau...

Azhar 3 Jun 2023, 06:32
Ilustrasi uang. Sumber Bank BJB
Ilustrasi uang. Sumber Bank BJB

Begitu juga yang ada dalam pasal dan ayat-ayat berikutnya terkait dengan sumbangan dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD.

"Jika laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye dihilangkan oleh KPU melalui PKPU, bagaimana bisa mengetahui dan mengontrol jumlah maksimal sumbangan dana kampanye?" ujarnya.

Serupa dalam Pasal 339 yang menjelaskan sumbangan yang dilarang diterima untuk dana kampanye, seperti pihak asing, penyumbang yang tidak jelas, hasil tindak pidana, dana berasal dari pemerintah serta badan usaha milik pemerintah dan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa.

"Artinya dalam pasal-pasal tersebut sangat rigid diatur terkait dengan asal sumbangan dana kampanye. Yang sangat tegas diatur pada pada Pasal 335 Undang-undang No 7 tahun 2027 perihal Laporan Dana Kampanye," sebutnya.

Taamabahnya, semua proses pemilihan, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif dan Anggota DPD, diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

Bahkan, pada poin 3 pasal 335 tersebut secara detail diatur apa saja yang harus dilaporkan ke KPU terkait dengan dana kampanye.

Halaman: 123Lihat Semua