Bawaslu Sambut Pileg 2024 Masih Gunakan Sistem Pemilu Terbuka
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materil norma sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Sumber: Bawaslu
Meskipun seperti itu sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih.
"Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional," sebutnya.
Baca juga: MUI Dukung Prabowo Gabung Board of Peace