Sudah Tahu Kalau Usia di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos? Ini Syaratnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber: Anadolu Agency
"Serta bagi mereka yang belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin ini baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT tapi di Data Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah kawin," ujarnya.
Baca juga: Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK