DPRD Bahas Ranperda Penyertaan Modal Bersama BRK Syariah, Berikut Hasilnya
Kemudian, Hendri mengutarakan bahwa, Perda No 3 Tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Bengkalis pada perseroan terbatas Bank Riau Kepri dalam Ranperda Tahun 2019 membahas sesuai yang diajukan bagian hukum yakni satu bab saja dan yang baru ada 5 Bab dimana di dalam bab 5 itu diuraikan yakni pada Bab 1 ketentuan umum.
Bab 2 penyertaan modal daerah, Bab 3 pelaksanaan penyertaan modal daerah, Bab 4 hak dan kewajiban, dan Bab 5 ketentuan dan penutup dan 5 bab ini sudah termasuk di dalam 7 pasal pada Perda lama dan ini tidak merubah sampai ke 50 persen.
"Dengan perubahan Perda ini diharapkan nanti kemitraan antara BRK Syariah dengan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik. Program pemberdayaan masyarakat dengan program CSR bisa menyentuh masyarakat membutuhkan terutama pengembangan UMKM di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.