Lima Orang Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Tim Gabungan TNI, Polri
RIAU24.COM -BENGKALIS - Lima orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat 4 kilogram berhasil diamankan tim unit intel kodim 0303/Bengkalis tepatnya dipelabuhan roro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu.
Setelah berhasil diamankan dengan modus pengiriman barang melalui travel dengan tujuan pekanbaru. BB 4 kilogram sabu tersebut langsung diserahkan ke Mapolres Bengkalis dan melalui pengembangan para tersangka.
Saat press rilis Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro bersama Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Kasatnarkoba AKP Toni Armando dihadiri pihak Bea Cukai menyampaikan seperti yang sudah kita lihat bersama didepan bahwa barang bukti sebanyak 4 bungkus Narkoba ini merupakan kerjasama antar TNI dan Polri.
"Pengungkapan ini terjadi pada mulanya anggota TNI Kodim 0303/Bengkalis mendapatkan Informasi dari masyarakat dilapangan bahwa ada barang pengiriman paket yang mencurigakan akan dikirim melalui travel dipelabuhan roro,"ungkap AKBP Bimo Setyo Bimo Anggoro.
"Setelah dicek dengan anggota unit Kodim Bengkalis ternyata benar barang tersebut berisikan Narkoba, kemudian Anggota Kodim 0303/Bengkalis berkoordinasi dengan Polres Bengkalis dan kita Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan,"ujarnya.
Sementara, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto mengatakan serta mengucapkan terimakasih kepada anggotanya khusus anggota Intel dan Polres Bengkalis yang sudah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jaringan Internasional ini.
"Pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan sinergi antara TNi dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba," ucap Dandim Letkol Inf Endik Yunia H.
Diutarakannya, kejadian tindak pisana narkotika ini berawal pada Rabu 20 Juli 2023 pukul 10.00 wib dipelabuhan penyeberangan. Kelima tersangka ini diantaranya, DS alias Uci warga kelurahan Damon dan suaminya MA alias Ijal resedivis.
Kemudian, AM alias Ade asal Marpoyan Damai kota pekanbaru, ES warga Pekanbaru dan NA alias Nopri warga Jalan Cendana RT 03 RW 02 Kelurahan Desa Side.
Kronologis penangkapan pada 26 Juli 2023 berawal dari temuan empat bungkus plastik berisikan diduga Sabu di dalam satu buah kardus Blender warna putih yang dibungkus plastik warna hitam diloket travel yang beralamatkan Jalan Pelabuhan Roro Dess Air Putih kemudian langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Bengkalis.
Mendapatkan laporan itu, selanjutnya Satresnarkoba Bengkalis melakukan penyelidikan terkait narkotika jenis sabu yang diserahkan pihak Kodim 0303/Bengkalis.
"Sari hasil penyelidikan, opsnal Sat resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DS Alias Uci dan MA alias Ijal disebuah rumah beralamatkan Jalan Jend Sudirman Gang Jawa Kelurahan Damon.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap DS dan MA terkait narkotika tersebut. Keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari AIN yang dikirimkan menggunakan jasa Travel tujuan Pekanbaru atas perintah dari Koko yang akan diterima oleh Ade.
"Terhadap AIN. Tim gabungan dari Sat resnarkoba Bengkalis melakukan penyelidikan seputaran pesisir Kecamatan Bantan. Kemudian tim melakukan penyelidikan serta pengembangan kembali terhadap Ade ke kota Pekanbaru,"ujarnya.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Tim gabungan berhasil menangkap Ade, ES dan Nopri disebuah rumah beralamatkan Jalan Cendana Rt/Rw 003/002 Desa Side. Tim melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka itu, ketiganya mengakui bahwa mereka sebagai penerima narkotika jenis sabu tersebut di pekanbaru dan akan mengantarkan penerima selanjutnya atas perintah MA alias Ujal.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan berupa Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.