Menu

Apa Kabar Tahapan Pemilu Setelah Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK?

Azhar 10 Aug 2023, 16:37
Anggota KPU RI, Idham Holik. Sumber: realitarakyat.com
Anggota KPU RI, Idham Holik. Sumber: realitarakyat.com

RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan uji materiil batas minimum usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya," sebutnya dikutip dari rmol.id, Kamis 10 Agustus 2023.

Dia berani menjamin karena KPU tetap merujuk Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 3/2023 tentang Jadwal, tahapan, dan program pemilu serentak 2024.

Sehingga dia kembali mengatakan jika pelaksanaan pesta demokrasi 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," sebutnya.

Untuk diketahui, uji materiil aturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, diajukan politikus PSI.

Serta diajukan oleh beberapa individu masyarakat, dan kepala daerah yang merasa dirugikan.

Batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam norma tersebut memberikan syarat bagi kandidat memenuhi batasan umur 40 tahun.

Sedangkan para penggugat meminta batas usia tersebut harus diubah menjadi 35 tahun.