Dua Tahun Bekuasa, Taliban Persekusi Ratusan Perempuan Afghanistan
RIAU24.COM - Perempuan di Afghanistan kejahatan berbasis gender (femisida) dipenggal dan tubuhnya dibuang ke sungai, selama negara itu berada di bawah kekuasaan Taliban.
Menurut laporan Afghan Witness, ditemukan adanya 3.329 klaim pelanggaran hak asasi manusia di Afghanistan sejak Taliban merebut kekuasaan negara itu pada Agustus 2021.
Para peneliti yang menggunakan data sumber terbuka, mendokumentasikan 1.977 klaim pelanggaran HAM di antaranya kasus pembunuhan, penahanan secara sewenang-wenang, dan penyiksaan warga sejak Januari tahun lalu.
Laporan itu juga mencatat ratusan laporan mengenai perempuan yang dibunuh secara kejam oleh Taliban, dengan angka yang menunjukkan "peningkatan bertahap" dalam kasus tersebut.
"Sejak Januari 2022, Afghan Witness telah mencatat laporan tentang perempuan yang dibunuh satu per satu, seringkali dalam keadaan kekerasan dan kebrutalan yang ekstrem," demikian laporan itu, seperti dilansir Independent.
Kasus seperti itu tercatat di seluruh Afghanistan dari Januari 2022 hingga Juli 2023, dengan laporan termasuk kasus perempuan yang dipenggal atau ditembak, serta kasus penusukan.
Laporan Afghan Witness juga menyebut jasad-jasad itu sering dibuang di sungai atau jalan, di mana hasil penyelidikan membuktikan para korban mengalami penyiksaan atau mati lemas.
"Taliban telah mengingkati banyak janji awal mereka mengenai hak asasi manusia, terutama untuk anak perempuan dan perempuan," kata David Osborn dari Afghan Witness.
Dia melanjutkan, "Sejak itu kami telah melihat kasus femisida yang meningkat, pengenalan kembali hukuman cambuk dan eksekusi publik, kematian dan penahanan mantan personel angkatan bersenjata, dan represi berkelanjutan terhadap masyarakat sipil, media dan aktivis."
(***)