Warga Desa Kuala Alam Diringkus Polisi Saat Membuat Pasport di Kantor Imigrasi Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis dalam kasus tindak pidana narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) satnarkoba Polres Bengkalis berhasil diringkus, Kamis 24 Agustus 2023.
Tersangka S alias Sol (39) diringkus di kantor imigrasi Bengkalis Jalan A Yani, Kelurahan Bengkalis kota. Pelaku Sol dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ini merupakan kurir dan perantara jual beli narkoba. Dan barang bukti yang diamankan berupa, satu unit Hp dan sepeda motor Rx king,"ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Selasa 29 Agustus 2023.
Diutarakan Toni Armando, awal kronologi berdasarkan keterangan tersangka DO yang ditangkap sebelumnya bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari S alias Sol warga Jalan Nelayan Desa Sei alam Kecamatan Bengkalis.
"Atas keterangan DO tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan S alias Sol. Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB team Opsnal berhasil mendeteksi keberadaanya saat di Kantor Imigrasi Bengkalis,"ujarnya.
"Saat ditangkap, tersangka Sol ini akan membuat pasport. Kemudian team melakukan penggledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, HP dan sepeda motor Rx king yang dikendarainya,"bebernya.
Selain DPO narkoba, tersangka Sol tersebut juga melakukan tindak pidana penganiayaan. Hasil introgasi terhadap Sol, ianya mengakui mendapatkan barang Narkoba jenis sabu tersebut dari Syarif Dol (DPO).