Satu Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Saat Berada Diwarung
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkoba berinisial EV (26) warga Jalan Desa Maju Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka EV (26) sebanyak 0,65 gram sabu. Dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran tersangka adalah pengedar. Barang bukti 5 paket sabu dan satu unit Handpone,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Kamis 6 September 2023.
Berawal, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Bathin Solapan, lalu mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 15.00 wib target berada disebuah warung kulim KM 4 Desa Karang Rejo. Kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan.
"Saat digeladah ditemukan 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram dan 1 (satu) unit handphone. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Aldo (DPO),"ungkapnya.