Menu

Kata Guru Besar, Kasus Rempang Bukti Negara Jahat pada Rakyat

Azhar 18 Sep 2023, 06:16
Korban kasus pelanggaran HAM di Rempang. Sumber: Tribunnewswiki
Korban kasus pelanggaran HAM di Rempang. Sumber: Tribunnewswiki

RIAU24.COM - Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hafid Abbas menyebut perebutan lahan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat Rempang membuktikan negara jahat pada rakyatnya sendiri.

"Khusus kasus Pulau Rempang, ini kejahatan negara pada rakyat sendiri. Kalau dilihat dari perspektif HAM, ini pelanggaran HAM berat," sebutnya dikutip dari rmol.id, Senin 18 September 2023.

Berkaca pada hal-hal prinsip yang dikemukakan PBB, disebutkan, penggusuran lahan warga yang dilakukan pemerintah merupakan perampasan terhadap hak dasar rakyat.

"Di situ jelas sekali, penggusuran paksa merupakan pelanggaran HAM berat, karena terkait hak-hak dasar warga yang digusur itu hilang. Jadi negara menyiksa, melakukan kebiadaban pada warganya sendiri," sebutnya.

Tambahnya, pemerintah Indonesia saat ini lebih keji dan tidak manusiawi terhadap rakyatnya, dibanding penjajah di masa Belanda.

"Jadi, kalau kita lihat, penjajahan Belanda lebih manusiawi daripada saat ini," ujarnya.

"Dulu Belanda hanya menguasai kawasan Menteng saja, orang Minang dikasih tempat di Kampung Melayu, orang Timur ada Kampung Ambon, dan sebagainya," sebutnya.