Menu

Untuk Hal yang Satu Ini, DPR Ogah Turuti Perintah MK

Azhar 28 Sep 2023, 06:13
Tubagus Ace Hasan Syadzily. Sumber: kompas.com
Tubagus Ace Hasan Syadzily. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Komisi VIII DPR RI yang diwakili Tubagus Ace Hasan Syadzily menolak mentah-mentah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pesantren dapat dijadikan tempat kampanye politik.

DPR Menolak karena pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dikutip dari inilah.com, Kamis 28 September 2023.

"Baik (menolak) dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,"sebutnya.

Penolakan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023.

Dalam pertemuan itu, 1.000 pengasuh pesantren menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren.

Untuk diketahui, MK sebelummya memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024.

Meskipun seperti itu pesantren harus netral dari politik praktis.