Dua Perempuan Diduga Bandar dan Kurir Ektasi Diringkus Satnarkoba, 95 Butir Ektasi Disita
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang perempuan diduga sebagai jaringan peredaran narkoba jenis ektasi diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Dua orang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan bandar dan kurir ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu di Jalan asrama Tribarata, kelurahan pematang pudu, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kedua tersangka ini diantaranya, SS dan WF (40) dan diamankan sebanyak 95 butir ektasi dengan berat 36.09 gram, satu unit mobil BM 1829 JG dan barang bukti lainnya," ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Kamis 19 Oktober 2023.
Diutarakan AKP Toni Armando, berawal tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang tidak dikenal sedang membawa puluhan butir ektasi ke wilayah kecamatan Mandau.
Kemudian saat dilakukan penyelidikan tim dilapangan melihat bahwa target yang sedang mengendarai sebuah mobil masuk di jalan asrama tribrata.
"Saat itu tim langsung melakukan penghadangan kendaraan tersebut sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SS dan WF"ungkapnya.
Setelah berhasil ditangkap ditemukan barang bukti sebanyak 95 butir ektasi merk ferari. Tersangka WF merupakan membantu sebagai menyetir kendaraan tersebut.
"Tersangka mengaku bahwa ektasi itu adalah miliknya dan diperoleh dari Iki (DPO). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,"pungkasnya.