Menu

Bikin Sumur Air Tanah Harus Izin Pemerintah, Begini Kata Menteri ESDM 

Zuratul 29 Oct 2023, 14:42
Bikin Sumur Air Tanah Harus Izin Pemerintah, Begini Kata Menteri ESDM. (X/Foto)
Bikin Sumur Air Tanah Harus Izin Pemerintah, Begini Kata Menteri ESDM. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan perizinan penggunaan air tanah. 

Hal ini disebutkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menegaskan aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya. 

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," ujar Wafid dalam keterangan resminya, Ahad (29/10/2023). 

Wafid menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). 

Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Sebagai informasi, dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. 

Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. 

Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

(***)