Bawaslu Daerah Ini Temukan 6 Partai Tak Taat Aturan
RIAU24.COM - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy menyebut 6 partai politik di wilayahnya tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Padahal, Berita Acara KPU Kota Cimahi Nomor 3/PL.01.4- PU/2/2023 pada 3 November 2023, menunjukkan telah terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan dikutip dari rmol.id, Selasa 21 November 2023.
"Namun berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi terhadap 30 persen keterwakilan perempuan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) ditemukan terdapat sejumlah partai politik yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.
Bicara soal keterwakilan perempuan yang harus minimal 30 persen, dia menyebutkan, Bawaslu, KPU, DPR RI, DKPP, dan Kemendagri telah sepakat tidak mengubah PKPU 10/2023.
"Memang kemarin pasca putusan MK itu ada bahwa yang bulat itu 30 persen, artinya hingga saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu pada PKPU sebelumnya," sebutnya.
Ke-6 parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan itu meliputi:
- Partai Gerindra (Dapil 1) 28,6 persen
- Partai Perjuangan Indonesia Baru (Dapil 1 dan 2) 28,6 persen
- Partai Buruh (Dapil 1) 28,6 persen
- Partai Gelora (Dapil 1 dan 5) 25 persen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Dapil 1 dan 5) 28,6 persen
- Perindo (Dapil 5) 28,6 persen.