Pasutri Warga Jangkang Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Andak Juga Merupakan Resedivis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Jalan utama Jangkang, RT01 RW01, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba polres Bengkalis, Sabtu 6 Januari 2024 kemarin.
Pasutri tersebut adalah, AO alias Andak (49) dan SI alias Ani (44). Bersamanya polisi berhasil menyita sebanyak 1,9 gram sabu.
Kasatnarkoba polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyampaikan bahwa kedua tersangka pasutri ini merupakan kurir narkoba jenis sabu.
"Kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar Iptu Hasan Basri, Selasa 9 Januari 2024.
Menurut Hasan Basri adapun barang bukti yang disita sebanyak dua paket sabu seberat 1,9 gram, dua unit hp serta plastik pack sabu. Sedangkan dari tersangka andak ditemukan BB satu unit Hp dan uang tunai diduga hasil jualan sabu sebesar 5 juta rupiah.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan utama Jangkang Desa Jangkang sering di jadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.
Kemudian, atas infomasi tersebut team ospnal Team Opsnal sat resnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah mendapatkan informasi akurat dan berhasil mengamankan pasutri tersebut.
"Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka AO alias Andak AT mengakui memperoleh narkotika tersebut dari WW dan Eri D (dalam lidik) dan uang hasil penjualan diserahkan ke SI alias Ani merupakan istrinya. Andak ini merupakan resedivis juga DPO perkara yang sama oleh polda riau,"pungkasnya.