Bawaslu Larang Poster Caleg 'Nangkring' di Pohon
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dipaku di pohon.
Memaku APK di pohon sama saja dengan melanggar aturan kampanye yang telah termuat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dikutip dari inilah.com, Senin 15 Januari 2024.
"Dalam PKPU itu tidak boleh nempel atau masang paku. Dulu kan kesepakatannya tidak boleh dipaku itu. Nah kemudian sekarang dilarang," sebut ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak terkait APK yang dipaku tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan Satpol-PP dalam waktu secepatnya," sebutnya.
Pihaknya juga terus melakukan imbauan agar para peserta pemilu 2024 baik caleg maupun pulpres tertib memasang APK semasa kampanye.
"Kami selalu imbau buat teman-teman dalam memasang alat peraga harus memperhatikan ketentuan tentang kampanye gitu, sudah berkali-kali kok itu," sebutnya.