Tamara Tyasmara dan Guru Sekolah Diperiksa Terkait Kasus Kematian Dante
Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Berdasarkan hasil autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.
(***)