Menu

PDIP Galau, Pilih Hak Angket Atau...

Azhar 20 Mar 2024, 18:26
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Sumber: Tribunnews.com
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Sumber: Tribunnews.com

RIAU24.COM - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengomentari perkembangan usulan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Abdullah tidak memberikan jawaban pasti, dia hanya menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Termasuk mengumpulkan saksi-saksi dikutip dari inilah.com, Rabu 20 Maret 2024.

Jelas, jawaban mengambang tersebut seakan menunjukkan ada keraguan di kubu PDIP.

"Semua hal baik MK maupun angket, kami lagi melakukan pendalaman data, mengumpulkan saksi. Nanti pada waktunya saat data dan saksi lengkap, proses yang dilalui, momen semua terdokumentasi dengan baik, baru ketua umum akan memberikan respons keputusannya pada dinamika yang berkembang," sebutnya.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan pihaknya belum memulai untuk gulirkan hak angket.

Pertama partainya menghindari upaya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena bagaimana pun juga bicara angket, kan ujung dari angket pemakzulan, pada saat yang sama tanggal 20 Oktober bapak presiden sudah lengser. Maka (kalau) itu yang terjadi kami akan berhitung betul seluruh dampak, baik positif dan negatifnya akan kami pertimbangkan betul dan related dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat," sebutnya.

Kedua, terkait batas waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengacu Peraturan MK nomor 17 tahun 2009 mengenai pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden wajib diajukan ke MK 3x24 jam sejak penetapan secara nasional hasil perolehan suara pemilu presiden dan wapres oleh KPU.