Ketua MK Yakini Telah Terjadi Lonjakan Gugatan PHPU 2024
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.
Lalu petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.
untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
"Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu," sebutnya.