Otto Hasibuan Sebut Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil, Sebut: Bisa Ditolak MK
RIAU24.COM -Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi cacat formil.
Iia menganggap gugatan sengketa yang mereka ajukan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) alias ditolak.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," ucap Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin malam (25/3).
Ia juga menganggap dalil kcurangan yang diajukan AMIN-Ganjar ke MK salah alamat.
Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.
"Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar," ujarnya.
Menurut Otto, permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK.
Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.
"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 UU Pemilu.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Merespons gugatan ini, Yusril dan jajarannya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin (25/3) malam kemarin.
(***)