Dua Wanita Asal Aceh Diringkus di Bandara SSK II, Satresnarkoba Polresta Sita 7 Kg Sabu Siap Kirim
RIAU24.COM - Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7,633 Kilogram (Kg) sabu ke berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, 2 diantaranya wanita asal Aceh.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama dengan pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Detesemen Polisi Militer (Denpom) Angkatan Udara.
Dimana lokasi pengungkapan ini berada di Bandara SSK II Pekanbaru, saat para tersangka membawa barang bukti narkotika jenis sabu lewat jalur udara dengan tujuan daerah yang berbeda-beda.
“Ini hasil dari Operasi Tertib Ramadan selama tiga minggu, dalam hal ini kami bekerjasama penuh menjalin sinergitas dan mendapat dukungan dari teman Avsec dan pengamanan Denpom AU,” kata Kompol Manapar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.
Kompol Manapar menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas Avsec mengamankan seorang wanita berinsial HJ (20) asal Provinsi Aceh saat terdeksi membawa barang yang mencurigakan di Bandar SSK II Pekanbaru.
“Membawa sabu sebanyak 2 Kg Sabu yang dimuat di dalam koper. Barang ini disimpan di lapisan celana jeans yang sudah dibelinya sebanyak 12 lembar, modus untuk mengelabui,” kata Kompol Manapar.
Tersangka ini berperan sebagai kurir yang akan sedang membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan Lombok atas perintah pria inisial F yang kini masih dikejar.
Setelah itu, turut diamankan tersangka inisial MM alias Maruli yang juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus ukuran besar di Bandara SSK II Pekabanbaru dengan tujuan Jakarta.
Dalam pengungkapan kedua ini, tim melakukan pengembangan ke Sumatera Utara dan berhasil mengamankan tiga orang yakni pria inisial Gw alias Ganda beserta IRK alasi Iki di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
“Pengamanan di Medan berhasil mengamankan saudara Ganda dan Iki yang merupakan pasangan kekasih, lalu ditemukan sabu 1 Kg di rumahnya,” ungkap Kompol Manapar.
Kemudian, pada Jumat (29/03/2024) juga diamankan satu orang pria inisial MK (37) asal Provinsi Aceh, tersangka ini juga kedapatan oleh pihak pengamanan bandara membawa 3 Kg narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta.
“Dari tersangka MK ini ditemukan 12 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam koper warna hitam, dia mengantarkan barang itu atas perintah seorang laki-laki yang bernama P alias Pon yang masuk daftar DPO,” jelasnya.
Pengungkapan pertama dan kedua ini merupakan satu jaringan, dan sudah pernah berhasil membawa barang keluar lewat udara dua kali dengan modus yang sama.
“Diupah Rp25 Juta, ditambah biaya operasional Rp2,5 Juta. Kemungkinan untuk pasokan lebaran, mereka pemain baru semua. Total barang bukti 7,633 Kg,” kata Kasat.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kompol Manapar.