Menu

Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis Melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD

Dahari 12 May 2024, 14:31
Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana
Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana

RIAU24.COM -Kabupaten Bengkalis beberapa tahun ini sering terjadi bencana, Pansus Ranperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis menginginkan Ranperda BPBD menjadi skala prioritas.

Sehingga untuk kesempurnaan isinya, Pansus sambangi BPBD Provinsi guna mencari masukan dan saran terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Jum'at 3 Mei 2024 kemarin lalu.

"Kenapa pentingnya Perda ini dibuat karena Apabila tidak ada Perda ini, masalah perlindungan bagi masyarakat sangat terbatas dan ini yang terjadi selama ini, kemudian seringnya terjadi bencana di Kab. Bengkalis seperti kebakaran hutan, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, banjir, angin puting beliung , serta abrasi pulau dan lainnya. Maka perlu Perda mengatur tentang mekanisme penanggulangan bencana daerah,"kata Zamzami Harun selaku Ketua Pansus.

Sekretaris Pansus Ranperda BPBD Hj Zahraini, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana, sebaiknya harus lebih terencana, terpadu, terkoordinir, dan berkolaborasi serta harus ada strukturnya sehingga ketika ada bencana semua sudah terstruktur dan semua yang bertugas bisa tau apa-apa saja yang akan dilakukan.  

Erwan juga mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak hanya mencakup wilayah dan lingkungan, di Talang Muandau wilayah yang terjadi bencana seperti kebakaran merupakan kewenangan provinsi dan dalam hal ini kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan oleh daerah.

"Maka ketika terjadi kebakaran lahan semua pihak yang terkait dengan lahan tersebut tidak mau membantu dan saling mengelak untuk menanggulangi kebakaran tersebut, melalui pertemuan ini Pansus menginginkan kejelasan wilayah mana saja yang menjadi kewenangan provinsi dan wilayah mana saja yang menjadi kewenangan daerah yang akan di sebutkan di dalam Perda nantinya,"ujar Erwan.

Lanjut Al Azmi, dalam hal ini pemerintah daerah bersama OPD terkait harus mempersiapkan persyaratan maupun dokumen-dokumen agar bisa selaras dan sejalan dengan apa yang dilakukan, selama ini penanganan dari BPBD sangat lama penyaluran bantuannya dan hal ini harus dimasukkan ke dalam Draft untuk disebutkan bantuan harus tiba dalam 1x24 jam.

Sementara itu, Sanusi menuturkan di dalam Draft dimasukkan dimana provinsi melibatkan pihak ke 3, pihak perusahaan di lingkungan kabupaten dan lingkungan lahan yang terjadi bencana agar mau bertanggung jawab apabila lahan perusahaan tersebut terjadi kebakaran.

"Kemudian apabila ada kebanjiran sebaiknya perusahaan juga dilibatkan untuk menangani hal tersebut dan bisa bekerja sama sehingga masalah penanggulangan bencana tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,"ucap Sanusi.

Kemudian saran Zuhandi adalah mencari dan menangani faktor penyebab terjadinya bencana juga menjadi perhatian bersama dan mencegah agar tidak terjadinya bencana seperti penebangan liar yang bisa menyebabkan banjir sehingga kedepannya kita bisa meminimalisir bencana.

Abri Yanto selaku Sekretaris BPBD menanggapi, pada dasarnya kultur geologis Kabupaten Bengkalis sama dengan provinsi baik itu kondisi banjir, kebakaran, dan banyak hal yang bisa menyebabkan hal itu terjadi.

"Maka, BPBD menanggulangi dalam rangka penanggulangan terhadap beberapa bencana yang ditetapkan beberapa kasus. Dan secara teknis Ranperda ini hanya mengatur hal-hal pokok saja dan kami juga mendorong agar Ranperda ini bisa terwujud dalam waktu dekat,"ungkap Abri Yanto. 

"Didalam Draft akan dimasukkan kajian resiko bencana, rencana penanggulangan bencana, kemudian posko bencana dan pengawasan ketat di daerah masing-masing agar mengkoodinir satuan daerah. Tentu saja dengan diawasi oleh beberapa OPD terkait yang melaksanakan tugas sesuai surat perintah yang dikeluarkan,"pungkas Abri Yanto.