Menu

MPR Pastikan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Berkekuatan Hukum Tetap

Azhar 13 May 2024, 19:36
Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo. Pikiran Rakyat
Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo. Pikiran Rakyat

RIAU24.COM - Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo memastikan jika pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak bisa dijegal.

Alasannya karena adanya aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres RI dikutip dari liputan6.com, Senin 13 Mei 2024.

Menurutnya, yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun.

Termasuk diganggu oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Malahan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," ujarnya.

Pernyataanya itu sekaligus menanggapi pernyataan dari mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Gayus mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.