Partai Buruh dan Gelora Yakin Soal Gugatan UU Pilkada Bakal Dikabulkan MK
Ketiga, MK akan menggelar persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (speedy trial), mengingat tahap pendaftaran paslon di pilkada sudah semakin dekat.
"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," sebutnya.
Pemohon menguji ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (UU Pilkada).
Norma tersebut diuji karena tidak dianggap mencerminkan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity).
Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol/gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.
Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon.